Rakor Forum Dinas Komunikasi dan Informatika se-Solo Raya

SRAGEN  - Dalam rangka menjaring masukan dan saran terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sragen tentang “Penataan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi”, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sragen menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) “Forum Dinas Komunikasi dan Informatika se-Solo Raya”.

Rakor dibuka secara resmi oleh Sekretaris Diskominfo Kabupaten Sragen Budi Yuwono, S.Kom, M.Eng, Rabu, 08 April 2026, di Pendopo Kompleks Objek Wisata Sendang Kun Gerit, Kecamatan Gemolong, Sragen.

Sekretaris Diskominfo Kabupaten Sragen menjelaskan, Raperda Kabupaten Sragen tentang “Penataan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi” diinisiasi karena adanya aduan masyarakat terkait kabel fiber optik (FO) yang berantakan dan semrawut di Sragen.

Hal tersebut menjadi perhatian serius, terutama karena dianggap mengganggu estetika kota dan keamanan di area publik serta jalan yang dilintasi kabel FO.

Rakor dilanjutkan dengan diskusi bersama kepala dan pejabat manajerial Diskominfo se-Solo Raya, meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Karanganyar, Boyolali, Klaten, Sragen, dan Wonogiri.

“Raperda Kabupaten Sragen tentang ‘Penataan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi’ diinisiasi karena adanya aduan masyarakat terkait kabel fiber optik (FO) yang berantakan dan semrawut di Sragen. Hal tersebut menjadi perhatian serius terutama karena dianggap mengganggu estetika kota dan keamanan di area publik serta jalan yang dilintasi kabel FO.” ungkapnya.

Penulis: Rara Anggita

Baca Juga