4.621 Butir Obat Berbahaya Diamankan Satresnarkoba Polres Sragen
- Oleh : LPPL Buana Asri
- 14 April 2026
- Dilihat 35 kali
Foto : Rara Anggita
Sragen – Sebanyak 4.621 butir obat berbahaya (obaya) dengan nilai pembelian mencapai Rp25,7 juta berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen.
Kapolres Sragen melalui Kasat Resnarkoba, AKP Luqman Effendi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat berbahaya di kawasan kos-kosan wilayah Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial S (19), yang berasal dari Aceh, beserta sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi 3.121 butir obat kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl, serta 1.500 butir obat kemasan warna silver tanpa merek. Total keseluruhan obat yang diamankan mencapai 4.621 butir yang diduga akan diedarkan.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah tas punggung warna hijau dan satu unit handphone warna hitam milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKP Luqman Effendi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran obat berbahaya di wilayah Sragen.
Penulis : Rara Anggita









Assalamu Alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh.